Datangi Binus BSD, KemenPPPA Pastikan Anak Pelaku dan Anak Korban Tidak Miliki Trauma

Plh deputi bidang perlindungan khusus anak kemenpppa , rini handayani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

VIVA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA, mengantisipasi rasa trauma yang timbul terhadap anak pelaku dan anak korban atas kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Ruben Onsu Ngamuk! Akun Medsos Ini Dituding Fitnah dan Bully Anak, Langsung Dilaporkan ke Polisi

Plh (Pelaksana harian) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rini Handayani mengatakan pihaknya antisipasi jangan sampai ada trauma baik terhadap anak pelaku dan anak korban.

"Dalam kasus ini, jangan sampai ada trauma dan bisa diselesaikan dengan cara berpresfektif hak anak," katanya, Senin, 26 Februari 2024.

Dijanjikan Kerja Jadi ABK Malah Disekap Penyalur Tenaga Kerja Ilegal, Polisi Gerak Cepat Bebaskan

Lanjut Rini, pihaknya turut memberkan kepentingan terbaik bagi anak baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korban dan juga bagimana keberlanjutan dari pendidikan anak anak.

"Kita pastikan terkait hak pendidikannya juga. Kita jembatani perihal itu," ujarnya.

Mendagri Dukung PP Tunas, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Dunia Digital

Sementara itu, terkait dengan status kesiswaan para siswa Binus School Education yang terlibat dalam perundungan SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, dipastikan masih menjadi bagian dari sekolah elit tersebut.

"Sampai saat ini masih status siswa Binus, karena proses hukum masih berjalan, itu yang harus kami hormati," kata Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana.

Diketahui, dalam kasus perundungan yang turut melibatkan anak beberapa public figure seperti, Vincent Ryan Rompies diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Pelaku pembunuhan terhadap lansia di Binjai, Sumatera Utara

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Pelaku menguras rekening korban sebesar Rp 53 juta.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025