Ngeri, Ini Hukum dan Balasan di Akhirat Bagi Orang yang Batalkan Puasa Secara Sengaja
- pixabay/ Serdar_A
JAKARTA – Dalam Islam, sengaja membatalkan puasa dianggap sebagai perbuatan terlarang dan merupakan salah satu dosa besar yang harus dihindari oleh umat Muslim.
Puasa dianggap sebagai kewajiban selama bulan Ramadan sebagai wujud ibadah kepada Allah. Melanggar puasa dengan sengaja dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perintah Allah, dan umat Muslim dilarang keras untuk melakukan tindakan tersebut.
Selain aspek moral dan spiritual, konsekuensi dari membatalkan puasa secara sengaja dalam Islam juga melibatkan sanksi berupa denda bagi pelanggar. Hal ini dilakukan untuk menegakkan hukum agama dan sebagai peringatan bagi umat Muslim agar mematuhi kewajiban puasa dengan sungguh-sungguh.
Ilustrasi puasa.
- Pixabay/Serdar_A
Meskipun ada pengecualian untuk beberapa golongan seperti musafir, orang sakit, wanita hamil, dan lainnya yang diizinkan untuk membatalkan puasa, tetapi hal ini harus disertai dengan alasan yang sah.
Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang hukum membatalkan puasa secara sengaja memerlukan kesadaran akan ajaran Islam serta pemahaman terhadap situasi yang dapat membenarkan tindakan tersebut.
Hukum membatalkan puasa dengan sengaja dalam Islam memiliki dasar aturan yang tegas dan ditegaskan dalam berbagai sumber ajaran agama. Menurut penjelasan yang diambil dari buku berjudul "Ilmu Fikih" karya Sudarto (2018:63), beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan puasa secara sengaja antara lain adalah melakukan hubungan intim (jima atau bersetubuh), muntah dengan sengaja, menstruasi (haid) atau nifas, pembekaman (dibekam), serta makan dan minum secara sengaja selama waktu berpuasa.
Salah satu faktor yang secara khusus dibahas dalam buku tersebut adalah muntah dengan sengaja. Hadis shahih yang dikutip dalam buku menjelaskan bahwa jika seseorang muntah secara tidak sengaja ketika sedang berpuasa, maka tidak ada kewajiban qadha' (mengganti puasa).
Namun, apabila seseorang sengaja muntah, maka wajib baginya membayar qadha' sebagai ganti puasa yang dibatalkannya (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720).
Ilustrasi minuman berbuka puasa.
- Pexels/lissa Fotios
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa muntah yang disengaja, bersama dengan makan dan minum secara sengaja, merupakan faktor-faktor yang dapat menyebabkan batalnya puasa secara sengaja.