Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Ini Respon UI

Universitas Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

VIVA – Universitas Indonesia (UI) menanggapi keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun Akademik 2024/2025.

"Kami akan mengikuti panduan dari surat Dirjen Diktiristek, yang mengharuskan rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat 5 Juni 2024," ujar Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia seperti dilansir Antara, Rabu 29 Mei 2024.

Amelita menjelaskan bahwa sejak awal, UI telah berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dalam hal besaran tarif dan mekanisme pembentukannya.

Tarif UKT tertinggi tidak akan melebihi tarif tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024. UI juga mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan meninjau realisasi UKT tahun 2023/2024.

"Saat ini, kami tengah mengevaluasi, merevisi, dan mempertimbangkan kebijakan Kemendikbudristek untuk menindaklanjutinya," tambahnya.

Amelita menegaskan bahwa UI akan segera menyampaikan hasil evaluasi ini kepada semua pihak terkait, termasuk masyarakat umum. "Calon mahasiswa baru tidak perlu khawatir untuk bertanya dan berkomunikasi dengan UI," katanya.

Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan siaran pers bernomor 200/sipers/A6/V/2024 dan 202/sipers/A6/V/2024 pada 27 Mei 2024, yang disertai surat dari Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada rektor PTN dan PTNBH dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 mengenai Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.

Polisi Bicara soal Prostitusi di IKN, Bilang Bakal Ditindak Tegas

Menanggapi siaran pers dan surat pembatalan kenaikan UKT dan IPI dari Dirjen Diktiristek, UI bergerak cepat untuk bekerja sama dengan Kemendikbudristek guna menetapkan tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.

Rektor PTN dan PTNBH juga diwajibkan memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025 yang dikenakan tarif UKT lebih tinggi akibat revisi keputusan rektor ini.

Visa Haji Furoda Tak Terbit, Komnas Haji: Jangan Salahkan Pemerintah

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Guru yang Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD Jadi Tersangka
100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Riau Dipindahkan ke Nusakambangan

Buat Ulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan

Ditjenpas) kembali memindahkan 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025