Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kadisdik Sumut Beberkan Kelalaian Kepsek

Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

VIVA  – Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas.

Nasib Kapolsek Kayangan Usai Diserang Massa, Posisi Mentereng Eks Sekjen PBB di Demokrat

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis kepada wartawan di Kantor Disdik Sumut, Kota Medan, Kamis 27 Juni 2024. Ia mengungkapkan bahwa Rosmaida terkesan membangkang dengan instruksi untuk mengevaluasi keputusan itu.

"Kita sudah meminta mengevaluasi dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ucap Haris.

TNI Pulihkan Situasi di Yahukimo Pasca Serangan Biadab OPM ke Guru dan Tenaga Nakes

Kantor Disdik Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Haris tidak mempersoalkan atas Rosmaida bersikeras untuk tidak mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan tersebut. Pihak Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta baru kembali atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga pihaknya, akan memutuskan sendiri nantinya.

Mirisnya Pendidikan di Pedalaman Kaltim, Masih Banyak Guru Cuma Lulusan SMA

"Tidak apa-apa kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat jumpa pers di SMAN 8 Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.

Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan karena minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga dasar itu, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.

"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar reda (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya