Mangkir Sidang, Facebook Disindir Serigala Berbulu Domba

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Regis Duvignau

VIVA – Babak baru gugatan perwakilan kelompok atau class action dalam skandal bocor data pengguna Facebook usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut.

img_title Meta Sok-sokan Jadi Polisi Malam: Batasi Remaja di Facebook dan Instagram tapi Ancam Data Pribadi Pengguna

Sebagai respons mangkirnya tergugat Facebook maupun Cambridge Analytica pada sidang perdana awal pekan ini, penggugat mengirimkan surat tanggapan ke majelis hakim gugatan class action tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum EQUAL & CO siap menyerahkan surat tanggapan ke majelis hakim, Senin 27 Agustus 2018. 

img_title Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

"Ya betul kami bakal sampaikan tanggapan terkait alasan mangkirnya Facebook Indonesia di surat panggilan sidang yang dibaca majelis hakim di persidangan bahwa tidak ada Facebook Indonesia, yang ada Facebook Consulting Indonesia," ujar kuasa hukum penggugat, Rhama R.V dalam keterangan tertulisnya, Minggu 26 Agustus 2018.

Kuasa hukum penggugat menyakini, gugatan kepada tergugat 2 yaitu Facebook Indonesia sudah tepat dan banyak buktinya tersebar di publik yang tidak dapat terbantahkan.

img_title 7 HP Murah Rp2 Jutaan dengan Fitur Keamanan Terbaik 2026, Data Pribadi Lebih Aman Tanpa Harus Beli Flagship

Kuasa hukum penggugat yang lain, Rafli H mengatakan, skandal kebocoran data pribadi Facebook Cambridge Analityca sudah terjadi sejak 2014, dan diketahui sejatinya Facebook sudah berkantor di Gedung Capital Place Lantai 49  Indonesia sejak 2014, sedangkan PT Facebook Consulting Indonesia resmi berkantor di  Indonesia sejak Agustus 2017.

“Jadi menyesatkan kalau kami menggugat PT Facebook Consulting Indonesia seperti yang diinginkan pihak Facebook,” ucap Rafli.

Serigala berbulu domba

Untuk itu, dalam surat tanggapannya kubu penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memanggil Facebook Indonesia dalam surat panggilan sidangnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Silakan Facebook protes lagi, dan sebaiknya berkaca dulu sebelum protes lagi. Nanti publik bisa menilai apakah selama ini tulisan Facebook Indonesia termasuk tulisan jabatan pejabat Facebook Indonesia yang beredar di media elektronik dan cetak itu kebohongan publik atau hoax?” Ketua Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi.

Heru mengatakan, jika saat ini Facebook mengklaim minta dipanggil Facebook Consulting Indonesia maka seharusnya jangan hanya protes saat dipanggil sidang saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut