Berikut Cara Menghapus Data Dari Pinjaman Online

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :

VIVA – Pinjaman online memang sangat menggiurkan apalagi dana yang diproses sangat mudah dan cepat. Namun kamu perlu hati-hati jika pinjaman online (pinjol) ini illegal atau belum terdaftar di OJK.

img_title Data Lama Steam Bocor, Rahasia Portal 2, Left 4 Dead hingga Counter-Strike Mulai Terungkap

Maraknya popularitas pinjol disertai pula dengan keluhan nasabahnya. Aplikasi pinjaman online yang ilegal biasanya menyalahgunakan informasi kontak untuk melakukan penagihan yang tidak wajar. Jika Anda terpaksa menggunakan layanan tersebut, anda perlu waspada dan perlu tahu bagaimana cara menghapus data kontak dari pinjaman online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kenapa kita perlu tahu cara menghilangkan data kontak?

img_title Pasar Game Mobile Midcore Mulai Melambat

Jika anda ingin menggunakan pinjol untuk pertama kalinya, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum menggunakannya agar tahu skema penagihannya seperti apa. Hal yang harus Anda ketahui yaitu cara menghapus data kontak dari pinjaman online. 

Ketika Anda melakukan registrasi untuk mengajukan pinjaman, maka aplikasi tersebut akan meminta izin untuk bisa mengakses data pribadi yang tersimpan di ponsel Anda. Namun, begitu mendapat izin tersebut  banyak dari beberapa pinjol ilegal yang melakukan penyalahgunaan data-data tersebut.

img_title Rekening AMPB Supriyono Sempat Ditunda Jelang Demo, Polisi Ungkap Alasannya: Lindungi Donatur dan Data Pribadi

Penyalahgunaan yang dilakukan pihak pinjol biasanya data kontak anda akan dipakai pinjol untuk penagihan secara paksa hingga ancaman terhadap Anda.

Penagihan secara paksa dan ancaman dilakukan dengan cara meneror keluarga, rekan kerja, teman main, ataupun kontak lain yang berada di ponsel Anda untuk mendesak nasabah segera membayar tagihan. 

Teror dan ancaman tersebut disertai pula pencemaran nama baik. Jika terpaksa meminjam uang secara online, ketahui terlebih dahulu apakah aplikasi pinjaman online tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) hanya akan menggunakan data pribadi untuk melakukan analisis kelayakan pinjaman yang diajukan. Peraturan OJK sendiri secara tegas melarang pinjol memanfaatkan data pribadi nasabah untuk hal selain proses analisis tersebut.

Pinjaman online juga terdapat bunga yang terlampau tinggi melewati kewajaran perhitungan kredit, sehingga sebagai nasabahnya Anda rentan terlilit utang yang tiada henti. Maka dari itu, Anda wajib melihat rincian biaya yang harus dibayar pada saat jatuh tempo.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut