Safenet: Ada Hak Digital yang Harus Dipahami Masyarakat

Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Di tengah-tengah era disrupsi teknologi, aktivitas ranah di ruang digital seakan telah menjadi keniscayaan.

img_title Tak Hanya Jadi Pasar Teknologi Global, Luhut Dorong RI Kembangkan AI dengan Kapasitas Nasional

Berkaitan dengan hal ini, Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet menekankan beberapa hak-hak digital yang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan harus dipahami oleh para pengguna dan dipahami oleh seluruh pengguna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, hak digital tersebut terdiri dari tiga hak yang meliputi, hak akses internet, hak kebebasan berekspresi, dan hak rasa aman.

img_title Luhut Tegaskan Pemanfaatan AI Tak Boleh Hilangkan Nilai Etika dan Karakter

Pada hak pertama, yakni hak akses internet ia menekankan hak ini sangatlah penting. Mengingat, kedaulatan digital tanpa adanya internet sama saja nihil.

“Pertama, hak akses internet, kita bicara kedaulatan digital tapi enggak ada internet, ya, nonsense,” ujar Nenden di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

img_title FNF Asia: Demokrasi Dalam Tekanan, dari AS hingga Indonesia

Berkenaan dengan hak kedua, kebebasan berekspresi, ia menekankan hak ini juga tidak kalah penting. Mengingat ini berkenaan dengan bagaimana berjalannya demokrasi di Indonesia.

“Kedua, kebebasan berekspresi ini yang sangat penting karena bisa melindungi demokrasi Indonesia,” jelasnya. Ketiga, rasa aman yang di mana, setiap orang berhak untuk merasa aman di internet.

Selain itu, Nenden juga menekankan tanggung jawab para pemangku kepentingan yang berkenaan dengan pemenuhan hak digital ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang menjamin perlindungan hak pengguna. No body left behind dalam proses transformasi digital,” paparnya.

Selanjutnya, ia juga menyinggung kewajiban PSE yang wajib untuk memastikan kebijakannya dapat melindungi hak pengguna. Ia juga menyayangkan saat ini masih ada PSE yang justru menyalahgunakan data para penggunanya.

BSN.

Serbu Merchant di Kota-kota Besar, BSN Genjot Volume Transaksi Mobile Banking

BSN catat hingga 31 Agustus, platform mobile banking Bale Syariah by BSN catatkan 238.897 pengguna aktif. Total transaksi melalui platform ini mencapai 3,29 juta kali.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut