Menkominfo Ingatkan PSE Serius Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • KlikLegal.com

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk senantiasa menjaga data pribadi masyarakat Indonesia, di mana hal ini tidak lain dan tidak bukan merupakan tugas dan kewajiban mereka.

img_title Mobil Anda Bisa Dikunci Hacker dari Jarak Jauh, Ini Ancamannya di 2026

"Saat ini karena sudah terdaftar tentu penyelenggara sistem elektronik mempunyai tugas dan kewajiban. Tugas dan kewajibannya memberikan perlindungan terhadap data pribadi rakyat Indonesia karena mereka beroperasi di Indonesia yang menggunakan sistem mereka" ujar Menkominfo Johnny G Plate di Gedung Kominfo Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menegaskan kalau Kominfo akan senantiasa mengawasi mereka dalam melaksanakan kewajibannya untuk melindungi data pribadi masyarakat.

img_title Izin TikTok Dibekukan Sementara

"Kami akan mengawasi apakah mereka melaksanakan kewajibannya dengan baik, jangan sampai terjadi kebocoran data akibat serangan siber. Karena apa, karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik PSE-PSE tersebut,” tegas Johnny G Plate.

Selain itu, Menkominfo juga menekankan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar ke depannya mulai menggunakan Sistem Elektronik (SE) yang terdaftar supaya layanan yang digunakan oleh masyarakat tersebut aman dari ancaman pemblokiran.

img_title Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

"Kepada masyarakat, tentu kami menekankan agar mulai skarang menggunakan SE yamg PSE-nya terdaftar, ada ribuan itu jangan sampe nanti secara engga sengaja kita masih menggunakan PSE yang tidak terdaftar karena akan kejar-kejaran dengan Kominfo begitu ditemukan nanti akan diblokir,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika ditanya apakah ada PSE yang belum mendaftar, Johnny G Plate menuturkan saat ini ada satu PSE populer yang belum mendaftar dan pihak Kominfo sendiri telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar dimana, perusahaan terkait bernaung.

"Ada satu yang belum mendaftar, karena dia belum daftar makanya kepadanya masih dikenakan blocking sementara, selama ini kita koordinasi dengan Kedubes yang menurut kami kantor pusatnya ada di negara tersebut dan itu berlangsung sangat kooperatif dan sangat baik sehingga bisa identifikasi ada dimana mereka dan saat ini udah terjalin komunikasi dengan PSE tersebut, mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan sehingga pembukaan blokir juga bisa dlakukan dengan cepat, namun jika ga mendaftar, ya blokirnya engga bisa dibuka,” papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut