TikTok Didenda Rp438 Miliar

TikTok.
Sumber :
  • Getty Images

VIVA Tekno – Setelah melakukan penyelidikan, Inggris berpotensi mendenda platform video TikTok senilai US$28,91 juta atau Rp438 miliar, menurut situs The Star, Senin, 26 September 2022.

img_title Penjelasan Tokopedia dan TikTok Shop soal Saldo Penjual Triliunan Belum Dicairkan

Anak usaha ByteDance itu diduga telah melanggar undang-undang perlindungan data Inggris, gagal melindungi privasi anak-anak saat menggunakan platform media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyelidikan menemukan bahwa TikTok memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang sesuai dan gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara transparan.

img_title Polisi Sita Sisa Uang Rp11,5 Juta dari Rekening Karyawan yang Gelapkan Saldo TikTok Vilmei

Kantor Komisaris Informasi dalam sebuah pernyataan mengatakan telah mengeluarkan TikTok dan TikTok Information Technologies UK Ltd dengan 'notice of intent'.

ilustrasi anak sedih

Photo :
  • Freepik

img_title Aksi Licik Karyawan Vilmei Gelapkan Saldo TikTok, Pindahkan hingga Beli Koin untuk Kirim Gift ke Akun Tersangka

Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan, tetapi pandangan sementara menemukan bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan, menurut Komisaris Informasi John Edwards.

"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan bermaksud untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," kata juru bicara TikTok.

Pandangan sementara ICO menunjukkan bahwa TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris antara Mei 2018 hingga Juli 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada bulan Juli, Komite Perdagangan Senat Amerika Serikat memilih untuk menyetujui tindakan yang akan menaikkan usia anak-anak untuk diberikan perlindungan privasi online khusus menjadi 16 tahun dan melarang iklan yang ditargetkan untuk anak-anak oleh perusahaan seperti TikTok maupun Snapchat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan

Bareskrim Bongkar Modus Live Pornografi: Penonton TikTok Digiring ke Tevi

Siaran langsung di TikTok diduga dipakai sejumlah orang meraup keuntungan dari konten bermuatan pornografi. Setelah penonton terkumpul, mereka diarahkan ke aplikasi Tevi.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut