Siap-siap, Netflix Mau Disensor Kominfo

Film 'Dear David' memuncaki Netflix Top 10 Indonesia.
Sumber :
  • Netflix Indonesia

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk melakukan sensor terhadap konten di Netflix serta layanan streaming video lainnya untuk menyesuaikan dengan norma-norma di Indonesia.

img_title Bukan Iblis Biasa, Rephaim Jadi Ancaman Baru di Kuasa Gelap: Perjanjian Darah

Dijelaskan bahwa pemerintah tengah membahas tentang siapa yang berwenang untuk melakukan penyensoran terhadap konten OTT (over-the-top), apakah lembaga penyiaran atau Kemkominfo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita masih dalam gagasan untuk membuat aturan tata kelola. Karena OTT-kan menayangkan film, sedangkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lebih secara umum, tidak termasuk berita dan film," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.

img_title 10 Maps Minecraft yang Tak Dimiliki Semua Pemain, Ada Borobudur hingga Garuda Indonesia

Dijelaskan bahwa pemerintah ingin ada sensor, bukan take down yang mana konten tersebut sudah dirilis dan berpotensi disimpan pengguna.

Netflix.

Photo :
  • Freepik/freepik

img_title Shopee VIP+ Resmi Meluncur, Sekali Langganan Bisa Belanja Hemat hingga Nonton Netflix

"Kita ingin Netflix dan lainnya mencegah konten negatif tayang, bukan take down yang mana itu sudah keluar, berpotensi sudah disimpan. Tapi persoalannya Netflix adalah film, siapa yang berwenang melakukan sensor," kata Usman.

Isu ini muncul di Hari Penyiaran Nasional di mana stasiun TV menyebut konten yang keluar di Netflix keluar secara transparan tanpa sensor. Untuk itu Kemkominfo bicara dengan Lembaga Sensor Film (LSF) tentang bagaimana sebaiknya film yang ditayangkan Netflix dan OTT lainnya.

Rencana ini sebetulnya sudah ada sejak Rudiantara menjabat sebagai Menkominfo. Namun saat itu perusahaan OTT belum konsisten dan seluas seperti sekarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau sekarangkan bisa di HP, orang bisa berlangganan tanpa ada batas umur. Barangkali begitu kan. Nah, ini yang membuat kita harus secara serius membicarakan ini," imbuhnya.

Wamenkomdigi Nezar Patria.

Revisi UU Hak Cipta, Pemerintah Kaji Aturan Konten Buatan AI

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pemerintah masih membahas sejauh mana konten buatan AI akan diatur dalam revisi UU Hak Cipta.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut