OTT Diminta Tiru Cara Operator Seluler

Layanan platform OTT (over the top).
Sumber :
  • https://www.learningrevolution.net/

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengharapkan para pemilik aplikasi over-the-top (OTT) perpesanan bisa mengikuti langkah operator seluler di Indonesia dalam mencegah penipuan online lewat platform tersebut.

img_title Cek HP Android Kamu Sekarang kalau Tidak Mau Jadi 'Sampah'

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan saat ini para penyelenggara OTT perpesanan yang beroperasi di Indonesia tidak diwajibkan untuk menjadikan perusahaannya sebagai perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan masih dikategorikan sebagai pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OTT itu datang ke Indonesia bukan sebagai penyelenggara telekomunikasi dan tidak ada kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi yang ada di Indonesia sehingga kita tidak dapat meminta mereka mengikut hal yang diwajibkan kepada operator seluler di Indonesia. Kami harapkan ada kerja sama untuk hal itu," kata Wayan.

img_title Kiamat WhatsApp Dimulai Hari Ini 8 September 2026: HP Android Jadul akan Mati Total

Pengecekan salah satu perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik operator telekomunikasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

Respons itu diberikan Wayan menanggapi maraknya kasus penipuan online melalui layanan pesanan instan seperti WhatsApp dan telah menimbulkan banyak kerugian kepada masyarakat beberapa di antaranya bahkan kehilangan akun hingga data pentingnya karena penipuan tersebut.

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

Maka dari itu, ia berharap agar para penyelenggara layanan perpesanan berbasis OTT bisa ikut mengambil langkah serupa dengan para operator seluler untuk menjadikan bisnisnya sebagai penyelenggara telekomunikasi agar nantinya kasus penipuan berbasis layanan telekomunikasi bisa ditekan.

Salah satu langkah Kemenkominfo dalam mencegah penipuan online melalui pesan instan ialah dengan mengelola dan memeriksa aduan masyarakat dari situs web aduannomor.id untuk bisa menangani penipuan yang berbasis SMS dan telepon.

Kementerian Komunikasi dan Informatika / Kominfo.

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Setiap bulan, secara rutin Kemenkominfo meneruskan kepada operator-operator seluler terkait yang beroperasi di Indonesia untuk bisa memblokir nomor-nomor yang terbukti meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Asal ada aduan, dan nomornya (yang digunakan menipu) diketahui kami pasti lanjutkan ke operator seluler kami dan nomor itu kami pasti blok," kata Wayan. Ia berharap langkah serupa juga bisa terjalin dengan para penyelenggara OTT sehingga kasus penipuan berbasis nomor telepon lewat layanan telekomunikasi bisa ditekan.

Ilustrasi kolase HP Android, iPhone dan WhatsApp.

Daftar HP Android yang Enggak Diterima WhatsApp, iPhone Sebentar Lagi

WhatsApp hanya akan mendukung perangkat yang menjalankan sistem operasi Android 6.0 atau versi yang lebih baru, serta iOS 15.1 atau lebih baru untuk iPhone.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut