Armada Ini Dilengkapi 2 Fasilitas Keamanan
- NerdWallet
Atas undangan di atas, kuasa hukum Widino meminta agar pertemuan dilakukan di tempat lain. Perihal tuntutan kompensasi atau ganti kerugian atas pengakuan Widino yang kehilangan iPad Pro 2020 miliknya, manajemen PT Rosalia Indah Transport sudah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait persoalan hukum kasus ini.
Dari hasil diskusi tersebut, aturan perusahaan yang tertera pada tiket bus Rosalia Indah sudah menjelaskan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang (non bagasi dan non label) bukan tanggung jawab mereka.
Hal ini mengacu pada Pasal 192 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Mengenai tuntutan lainnya, manajemen PT Rosalia Indah Transport berkomitmen memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini.