Menkomdigi Umumkan 2 Kebijakan Penting

Menkomdigi Meutya Hafid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memaparkan dua hal penting terkait industri telekomunikasi di Indonesia.

img_title Pemerintah Putus Akses 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif, Tak Ada Celah untuk Penipu

Pertama, soal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, mengenai Peraturan Menkomdigi (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

img_title Aturan Baru Menkomdigi Resmi Terbit, Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet!

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengatur pembatasan kepemilikan nomor ponsel per pelanggan, yakni Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal terdaftar untuk tiga nomor per operator seluler.

"Kami juga ingin mengingatkan bahwa Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Satu NIK itu tiga per operator seluler," katanya di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

img_title Cara Cek Desil DTSEN Pakai NIK, Begini Arti Kelompok 1 sampai 10 untuk Bansos

Meutya Hafid juga mengatakan data penduduk Indonesia sebanyak 280 juta dengan jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta, menunjukkan banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler.

Hal ini berpotensi meningkatkan risiko penipuan, kejahatan berbasis seluler atau digital, serta pencurian dan penyalahgunaan data. Terdapat risiko NIK dicuri dan digunakan pelaku kejahatan, sehingga pemilik NIK bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang tidak dilakukannya.

Menkomdigi menyebut akan segera menerbitkan peraturan lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, termasuk mewajibkan operator seluler memutakhirkan data pelanggan.

Tujuannya memastikan satu NIK hanya terdaftar maksimal tiga nomor per operator, sehingga total sembilan nomor per NIK. Langkah ini diambil untuk menertibkan pendataan yang selama ini tidak terkendali.

"Pada dasarnya, pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator seluler. Revisi aturan ini dilakukan dalam bentuk Permenkomdigi dan ditargetkan selesai dalam dua minggu," jelas Meutya Hafid.

Teknologi eSIM

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Menkomdigi mengumumkan kebijakan baru Pemerintah melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Ia mengatakan aturan ini akan berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia, sebagai langkah untuk menjaga ruang digital yang bersih, aman, dan bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut