Menkomdigi Umumkan 2 Kebijakan Penting
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memaparkan dua hal penting terkait industri telekomunikasi di Indonesia.
Pertama, soal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Kedua, mengenai Peraturan Menkomdigi (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengatur pembatasan kepemilikan nomor ponsel per pelanggan, yakni Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal terdaftar untuk tiga nomor per operator seluler.
"Kami juga ingin mengingatkan bahwa Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Satu NIK itu tiga per operator seluler," katanya di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.
Meutya Hafid juga mengatakan data penduduk Indonesia sebanyak 280 juta dengan jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta, menunjukkan banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler.
Hal ini berpotensi meningkatkan risiko penipuan, kejahatan berbasis seluler atau digital, serta pencurian dan penyalahgunaan data. Terdapat risiko NIK dicuri dan digunakan pelaku kejahatan, sehingga pemilik NIK bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang tidak dilakukannya.
Menkomdigi menyebut akan segera menerbitkan peraturan lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, termasuk mewajibkan operator seluler memutakhirkan data pelanggan.
Tujuannya memastikan satu NIK hanya terdaftar maksimal tiga nomor per operator, sehingga total sembilan nomor per NIK. Langkah ini diambil untuk menertibkan pendataan yang selama ini tidak terkendali.
"Pada dasarnya, pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator seluler. Revisi aturan ini dilakukan dalam bentuk Permenkomdigi dan ditargetkan selesai dalam dua minggu," jelas Meutya Hafid.
Teknologi eSIM
Selanjutnya, Menkomdigi mengumumkan kebijakan baru Pemerintah melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Ia mengatakan aturan ini akan berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia, sebagai langkah untuk menjaga ruang digital yang bersih, aman, dan bertanggung jawab.