Nasaruddin Umar: Dunia Digital adalah Rimba Tanpa Batas

Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sumber :
  • HO-Kemenag

Jakarta, VIVA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE).

img_title Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Itu Hoaks

"Aturan turunan PP Tunas ini adalah ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda, kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke dunia digital," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengatakan bahwa dunia digital adalah rimba tanpa batas yang menuntut kesiapan mental dan spiritual. "Oleh sebab itu, larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 bukanlah pembatasan, melainkan upaya untuk penguatan jati diri dan akhlak," katanya.

img_title Yaqut Usai Didakwa Terima Rp4,8 Miliar: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun

Nasaruddin Umar meminta seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 dan menjadikan momentum untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid secara lebih mendalam.

"Kepada para guru, kyai, dan orangtua mari dampingi anak-anak dengan kasih sayang. Siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas tetapi juga berilmu berakhlak dan bertanggung jawab," tegas menteri agama.

img_title Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026, Dana Rp1,5 Juta Siap Ditransfer

Pemerintah melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menghadirkan layanan jejaring dan media sosial menjadi PSE dengan profil risiko tinggi.

Beleid ini merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengutip salinan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa PSE yang menawarkan layanan jejaring sosial secara otomatis dimasukkan sebagai layanan dengan profil berisiko tinggi.

Layanan berisiko tinggi dalam aturan tersebut dijelaskan memenuhi aspek anak berisiko berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal dan risiko terpapar konten pornografi, kekerasan, hingga konten yang tidak sesuai peruntukan anak.

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar

Sempat Diisukan Mundur dari Menag, Nasaruddin Umar Disebut Fokus Bantu Prabowo

Kamaruddin mengatakan Nasaruddin Umar tetap menjalankan mandat Presiden Prabowo untuk membina kehidupan keagamaan di Indonesia. Kemenag saat ini memusatkan

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut