TikTok Patuhi PP Tunas

TikTok Indonesia.
Sumber :
  • [Istimewa]

Jakarta, VIVA - Platform digital TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

img_title Polisi Sita Sisa Uang Rp11,5 Juta dari Rekening Karyawan yang Gelapkan Saldo TikTok Vilmei

Sejumlah langkah bakal dilakukan di antaranya mengikuti ketentuan pengaturan akun remaja di bawah 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri," demikian bunyi pernyataan TikTok yang diterima, Sabtu, 28 Maret 2026.

img_title Aksi Licik Karyawan Vilmei Gelapkan Saldo TikTok, Pindahkan hingga Beli Koin untuk Kirim Gift ke Akun Tersangka

Platform yang berfokus pada konten bentuk vertikal itu menyatakan juga bakal terus berkonsultasi secara intensif dengan Kemkomdigi untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

TikTok kemudian menjelaskan sederet upaya yang telah dilakukannya dalam melindungi anak di ruang digital selama beroperasi di Indonesia sebelum PP Tunas resmi diberlakukan.

img_title Uang Afiliator Vilmei Dikuras Rp1,28 M, Polisi Bongkar Modus Koin hingga Gift TikTok

Salah satu upayanya ialah menghapus konten yang dinilai melanggar Panduan Komunitas yang telah ditetapkan oleh TikTok secara proaktif sebelum menerima laporan pengaduan.

"Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1 persen diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan," demikian pernyataan TikTok.

Lebih lanjut TikTok menyatakan,"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh."

Dalam hal pengamanan privasi data pengguna remaja, TikTok mengklaim memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.

TikTok juga berencana memperkuat sistem pengamanannya untuk melindungi pengguna dan tentunya hal itu bakal diinformasikan kepada pengguna di Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," TikTok menutup pernyataannya.

Sebelumnya, pada Jumat malam, 27 Maret 2026, pemerintah mengumumkan hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung tepatnya pada pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut