Begini Cara Zat Kimia Migrasi dari Plastik
- Pixabay.
Jakarta, VIVA – Bahan kimia dari kemasan plastik bisa berpindah ke makanan atau minuman yang ada di dalamnya. Proses ini disebut migrasi dan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam memastikan keamanan kemasan pangan, termasuk galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Salah satu bahan yang menjadi perhatian adalah Bisfenol A atau BPA. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat, yaitu material keras yang digunakan pada berbagai produk, termasuk sebagian galon guna ulang.
Ketika kemasan bersentuhan dengan makanan atau minuman, sebagian kecil bahan dari kemasan berpotensi berpindah ke dalam isinya. Besarnya migrasi dipengaruhi berbagai faktor, seperti karakteristik material dan kondisi penggunaannya.
Karena itu, keamanan kemasan tidak hanya dinilai dari kondisi fisiknya. Jumlah zat yang dapat berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman juga perlu memenuhi batas yang telah ditentukan regulator.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini memperketat batas migrasi BPA melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Batas migrasi BPA dari kemasan polikarbonat ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram, turun dari batas sebelumnya sebesar 0,6 miligram per kilogram.
Dengan ketentuan tersebut, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman menjadi lebih rendah. BPOM menyebut perubahan itu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan regulasi keamanan pangan global.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan batas tersebut merupakan hasil peninjauan terhadap persyaratan keamanan kemasan pangan.
“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global,” ujarnya, dikutip Sabtu 29 Agustus 2026.
Untuk kemasan yang digunakan berulang seperti galon guna ulang, aturan baru juga menetapkan pengujian migrasi sebanyak tiga kali. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperhatikan karakter penggunaan kemasan yang bersentuhan dengan pangan secara berulang.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi pengetatan aturan tersebut. “Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.
BPKN juga menilai pengawasan perlu diperkuat melalui pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, serta pemeriksaan produk yang beredar.