Anne Avantie Jahit APD untuk Disumbangkan, RS yang Butuh Sila Daftar

Anne Avantie.
Sumber :
  • Instagram/anneavantieheart

VIVA – Perancang busana terkenal Indonesia, Anne Avantie, menyumbangkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para petugas medis yang berjuang menangani pasien virus corona. Desainer kondang ini mengumumkan, akan menjahit APD untuk dibagikan ke rumah sakit-rumah sakit yang membutuhkan.

Kasus Korupsi APD Kemenkes, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 319 Miliar

Lewat Instagramnya, Anne Avantie mempersilakan rumah sakit mengirimkan data dan permohonan kebutuhan baju APD dengan melampirkan surat resmi. Anne menyatakan, tidak melayani permohonan dari perorangan dan APD ini tidak untuk diperjualbelikan. 

"Saya tidak menjual baju APD, tapi menyumbangkan untuk rumah sakit yang membutuhkan," tulisnya, pada Rabu malam, 25 Maret 2020.

Permintaan APD Meningkat, Keselamatan Para Pekerja Kian Diperhatikan

Ia mengunggah video yang berjudul 'Peduli APD Yayasan Anne Avantie' dan memperlihatkan secuplik gambar di balik layar pembuatan baju pelindung petugas medis ini. Anne Avantie mengaku, hatinya terketuk dan merasa terpanggil untuk melakukan hal ini pada pahlawan kemanusiaan yang sedang berjuang dengan mengabaikan diri sendiri untuk orang lain.

"Saya merasa dipilih oleh Tuhan boleh mengambil peran dalam situasi seperti saat ini, saat dunia mencekam karena musibah virus corona," serunya.

Dari Temanggung, Ratusan Ribu Unit APD Diekspor ke Amerika Serikat

Sang desainer pun berharap, aksinya, bisa menjadi penggerak untuk para desainer dan penjahit lain, melakukan hal serupa. Ia mendorong semua orang untuk bisa berbuat baik, sekecil apa pun, dalam situasi berat seperi sekarang.

"Saya berharap apa yang sudah saya lakukan bisa dicontoh oleh penjahit-penjahit lain, garment setempat. Karena saya tidak dapat berjalan sendiri dengan keterbatasan yang saya miliki. Kita lakukan bagian kita, selanjutnya adalah menjadi bagianNya. Tuhan lah yang menyempurnakannya," ujar Anne Avantie. 

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI ketika mendengar tuntutan dari jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Eks Pejabat Kemenkes RI Dituntut 4 Tahun Penjara karena Korupsi APD COVID-19

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2025