Kemenparekraf Tegaskan Akan Berantas Barang Bajakan
- Pixabay
VIVA – Maraknya barang bajakan yang beredar di Indonesia, membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas. Misalnya dengan menggandeng pihak swasta, baik usaha offline atau online.
Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), salah satu cara yang mereka lakukan adalah dengan mengajak marketplace untuk ikut berantas penjualan barang bajakan.Â
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema, mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan, dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.Â
"Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku," tutur Ari saat dihubungi pewarta, baru-baru ini.Â
Ilustrasi belanja/sale.
- Freepik/freepik
Menurutnya, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia.
"Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI," tuturnya.Â
Ari juga mengajak seluruh pelaku usaha di dalam negeri untuk melakukan pendaftaran HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya.Â
"Ini penting untuk melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada produknya," ucapnya.
Ilustrasi belanja/sale.
- Freepik/freepik
Senada dengan Kemenparekraf, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun mendukung upaya pemerintah untuk menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran.Â
Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini, yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli dan Shopee.Â
Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merek, menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen, hingga menerbitkan microsite perlindungan kekayaan intelektual.