Hukum Islam untuk Menantu yang Menjamah Ibu Mertuanya Sendiri, Begini Kata Buya Yahya
- pixabay/pexels
Penjelasan akan larangan tersebut ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu Syarah Muhazzab. Di mana dalam kitab tersebut dipastikan, bahwa seorang pria haram hukumnya berada di tempat sepi dengan wanita yang bukan mahramnya.
Lantas, bagaimana jika status mertua, apakah itu termasuk mahram atau bukan? Berdasarkan laman nu.or.id, dijelaskan bahwa mertua termasuk masuk dalam kategori mahram.
Hal tersebut disebabkan lantaran seorang menantu terikat perkawinan dengan anak mertuanya yang tidak lain istri atau suaminya. Namun dengan catatan pernikahan tersebut akadnya sah dan memenuhi syarat dan rukun.
Oleh karena itu, jelas dalam islam seorang menantu diperbolehkan berada dalam tempat sepi dengan mertuanya, misalkan di rumah atau di dalam mobil. Meskipun dalam Islam diizinkan berduaan dengan mertua, Islam melarang terjadi adanya hubungan gelap alias terlarang, bahkan pernikahan antara mertua dengan menantu.
Di mana, pernikahan itu tetap dilarang meski si menantu telah bercerai dengan suami atau istri yang merupakan anak dari mertuanya tersebut. Larangan seorang menantu menikah dengan mertuanya jelas tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 23.
Di mana artinya, "dan diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua),".
Hal itu ditegaskan oleh Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustaz Mahyuddin yang menyatakan pernikahan dengan mertua adalah haram hukumnya, mengacu pada ayat yang disebutkan di atas.
"Perlu kami tegaskan, keharaman tersebut mutlak adanya, permanen. Kendati laki-laki tersebut menceraikan istrinya, mantan mertua tetap haram dinikahi,"tambahnya
Menanggapi Kasus Mertua Jalin Hubungan pada Menantu
Penceramah - Ulama - Buya Yahya
Dengan adanya kasus yang tengah viral seperti baru-baru in, di mana seorang mertua nyatanya jatuh cinta hingga melakukan hubungan badan alias menjamah menantunya, seorang ahli agama Buya Yahya pernah menjelaskan terkait hal tersebut dalam kajiannya yang pernah ditayangkan melalui kanal YouTube pribadinya.
Di mana pada video tersebut, Buya menegaskan jika hubungan antara mertua dan menantu itu adalah mahram, sehingga perlu ada batasan-batasan yang perlu dijaga.
Namun jika kasusnya seperti mertua dan menantu sudah melewati batasan-batasan yang diperbolehkan, seperti melibatkan syahwat maka menurut Buya Yahya, salah satunya harus pergi meninggalkan rumah.