Yohana: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bisa Dihukum Mati

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Susana Yembise mengaku prihatin dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak di Tanah AIr. Karenanya, dia menegaskan untuk tak segan menghukum pelakunya.

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

"Barang siapa melakukan kekerasan atau anak-anak kita, anak perempuan dan anak itu meninggal cacat dan terkena penyakit berbahaya, maka bisa dikenai hukuman tembak mati, hukuman seumur hidup dipenjara, hukuman mati," ucap Yohana saat ditemu baru-baru ini di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya juga tak akan segan mengumumkan identitas pelaku kekerasan seksual kepada publik agar tidak terulang dan menambah banyak korban. Saat ini menurutnya, pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk mengurangi kasus kekerasan seksual.

Banyak Korban Berani Speak Up, Angka Kekerasan pada Perempuan Menurun

(Baca: Tiap Hari 35 Perempuan Jadi Korban Perkosaan)

"Saya mohon kepada pemerintah daerah, bahwa ini kepentingan wajib mohon kita bersama di Labuan Bajo, BERLIAN (Bersama Lindungi Anak) mesti dijalankan," kata dia.

Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi, Berbagai Pihak Lakukan Ini

"Karena masa depan kita ada di tangan anak kita. Satu anak NTT (Nusa Tenggara Timur) kita selamatkan, satu anak itu yang akan memajukan kita,” ujarnya menambahkan.

Yohana juga menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terutama pada anak. Dia juga meminta para orang tua untuk memenuhi hak-hak dasar dari anak-anak.

Ilustrasi kekerasan.

Kasus Kekerasan pada Perempuan Meningkat! Jangan Takut Lapor, Begini Caranya

Berdasarkan bentuk kekerasan, data Komnas Perempuan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94%), kekerasan psikis (26,94%), kekerasan fisik (26,7 %).

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025