Molnupiravir Ampuh Obati COVID-19, Kini Ada di RI
- Pixabay
VIVA – Seiring dengan perkembangan kondisi pandemi, di samping penyediaan vaksin COVID-19, diperlukan juga penyediaan obat sebagai antisipasi peningkatan kasus yang sangat drastis. Salah satu jenis obat yang terbukti ampuh atasi SARS-CoV-2 dan telah disetujui BPOM yakni Molnupiravir, kini sudah hadir di RI.
Dengan dilaporkannya kasus varian baru Omicron di Indonesia yang terus bertambah, perlu dilakukan peningkatan upaya strategis dalam penyediaan Obat COVID-19. Pada awal tahun 2022, Badan POM mengumumkan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Obat Molnupiravir. Apa saja fakta-faktanya? Berikut yang berhasil VIVA rangkum.
Dipakai Pasien Dewasa
Ilustrasi obat COVID-19.
Obat Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India. Obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa yakni usia 18 tahun ke atas.
Untuk Gejala Ringan
Syarat lainnya adalah boleh menggunakan obat ini pada pasien yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat, yang diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama 5 (lima) hari. Pasien juga tidak memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat berdasarkan Pedoman Tatalaksana COVID-19 di Indonesia edisi terbaru.
Efek Samping Ringan
Berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi. Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring. Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Namun demikian, Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir.
Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.
- vstory
Lebih lanjut, terkait aspek efikasi, hasil uji klinik fase 3 menunjukkan Molnupiravir dapat menurunkan risiko hospitalisasi (risiko dirawat di rumah sakit ) atau kematian sebesar 30 persen pada pasien COVID-19 derajat ringan hingga sedang dan 24,9 persen pada pasien COVID-19 ringan.
Sandeep Sur, General Manager PT Amarox Pharma Global, mengungkapkan bahwa Mofvor telah dipasarkan dan digunakan untuk mengobati pasien COVID-19 di India dan di beberapa negara ASEAN.