Dibalik Manfaatnya, Minyak Herbal Ini Terlibat Kasus...
- Kutus Kutus
Jakarta, VIVA – Minyak Kutus Kutus telah lama dikenal sebagai minyak herbal yang dipercaya memiliki berbagai khasiat, seperti membantu meredakan nyeri, meningkatkan sirkulasi darah, hingga mendukung pemulihan tubuh secara alami. Minyak balur ini diproduksi di Bali dan telah beredar luas di Indonesia serta mancanegara.
Namun, di balik popularitasnya, minyak Kutus Kutus kini tersandung sengketa hukum terkait kepemilikan mereknya. Scroll lebih lanjut ya.
Persidangan sengketa merek Kutus Kutus kembali bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya pada Selasa (25/2/2025). Perkara dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya ini dipimpin oleh hakim ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H. Gugatan ini diajukan oleh Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal selaku penggugat, yang menuntut pembatalan kepemilikan merek minyak herbal Kutus Kutus yang telah dimiliki Fazlie Hasniel Sugiharto sejak 2014.
Dalam persidangan, dua saksi dihadirkan, yaitu Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto. Dari kesaksian yang diberikan, terungkap bahwa kasus ini bermula dari konflik internal dalam keluarga. Fazlie Hasniel Sugiharto, yang menjadi tergugat, merupakan anak sambung dari Bambang Pranoto. Konflik ini mencuat setelah wafatnya Lilies Susanti Handayani, ibu kandung Fazlie dan istri dari Bambang, pada tahun 2021.
Hernawan Pratistha, yang pernah menjadi distributor minyak Kutus Kutus, mengungkap bahwa sejak ia mulai memasarkan produk ini dari tahun 2015 hingga 2021, tidak pernah ada permasalahan terkait merek antara Bambang, Fazlie, dan Lilies.
"Ketiganya berperan membesarkan Minyak Kutus Kutus hingga menjadi minyak balur yang terkenal," ujarnya.
Hernawan juga menuturkan bahwa ia menggunakan sertifikat merek yang atas nama Fazlie untuk memasarkan produk tersebut. Selain itu, saksi lain, I Gusti Komang Irjayanto, yang mengenal Fazlie sejak sekolah di Gianyar, Bali, juga menegaskan bahwa Fazlie telah berperan dalam produksi minyak Kutus Kutus sejak awal.
Persidangan Kutus Kutus
- ist
"Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus)," ungkap Komang.
Di pabrik produksi, ia juga melihat sertifikat kepemilikan merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto. Kuasa hukum Bambang Pranoto, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pihaknya tetap pada gugatannya.
"Kalau kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang sejak 2011. Kalau ada penambahan pihak lain, ya ditanyakan pada yang menyatakan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., mempertanyakan iktikad penggugat dalam mengajukan gugatan.
"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek?" kata Ichwan.
Ichwan juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam waktu lima tahun sejak pendaftaran.
"Jika merujuk pada ketentuan ini, pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan telah diperpanjang," katanya.