Ganti Biaya Rokok dengan Makanan Bergizi, Ini Triknya

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Reuters

VIVA – Merayakan Hari Ibu 2017, lima puluh ibu di Jakarta diajak berbelanja dan membuktikan bahwa dengan uang belanja rokok seminggu, mereka bisa berbelanja makanan bernutrisi lengkap. Kegiatan bertajun #IbuCerdas Shopping Race ini diselenggarakan oleh Komnas Pengendalian Tembakau sebagai bagian dari kampanye #RokokHarusMahal.

Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang

"Biasanya pihak istri yang paling kesusahan akibat konsumsi rokok. Gara-gara suami beli rokok, uang belanja untuk telur dan daging malah jadi berkurang. Akhirnya nutrisi anak ikut berkurang," ujar Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau, Mia Hanafiah, ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat 22 Desember 2017.

Sejalan dengan itu, Ahli Gizi FKM UI, Seala Septiani, M. Gizi, menerangkan bahwa dengan perhitungan 1 bungkus rokok sehari, bisa menghabiskan Rp91 ribu per minggunya. Padahal, nominal tersebut bisa dialihkan untuk biaya yang lebih bermanfaat pada makanan bernutrisi.

Momen Internasional Mother's Day, Dian Sastro hingga Julie Estelle Posting Foto Menyentuh

"Makanan bernutrisi itu pedomannya ada tiga yaitu zat tenaga, zat pembangun dan zat pengatur. Ketiga hal itu bisa terpenuhi dengan uang Rp91 ribu, yang kemarin-kemarin dipakai para laki-laki membeli rokok dalam seminggu," papar Seala.

Ia menjelaskan, zat tenaga yang dimaksud adalah sumber nutrisi karbohidrat. Itu bisa diambil dari berbagai sumber nutrisi yang baik seperti gandum, roti gandum, beras merah, dan umbi-umbian.

Peringati Hari Ibu, Para Pemain AC Milan Gunakan Jersey dengan Nama Ibunya Masing-masing

"Untuk zat pembangun mencakup protein yang bersumber dari lauk. Sedangkan, zat pengatur mencakup vitamin dan mineral yang berasal dari buah dan sayur," terangnya.

Ilustrasi Hari Ibu

Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Di Indonesia, Hari Ibu jatuh setiap 22 Desember. Tanggal ini ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1959 melalui Dekrit Presiden No. 316.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024