Murid Pukul Guru hingga Meninggal, Salah Siapa?
Senin, 5 Februari 2018 - 16:48 WIB
Sumber :
- Repro Instagram @abc_isme
Namun, di luar itu semua, lanjut Fahira, meninggalnya Guru Ahmad Budi Cahyono harus diusut tuntas dan pelaku walaupun masih di bawah umur tetap harus menjalani proses hukum tentunya harus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga :
Hardiknas, Mahasiswa UMSU Gorok Leher Dosen
“Tentunya dia harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya. Namun, saat berhadapan dengan hukum karena dia masih anak-anak harus memperoleh perlakuan khusus yang layak untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya. Itu amanat undang-undang,” ujar Fahira.

Jejak Kasus: Prahara Cinta Segitiga Sang Guru Ngaji
Pembunuhan terhadap sang guru ngaji direncanakan sejak enam bulan.
VIVA.co.id
7 September 2019