KPAI: Hukuman untuk Siswa Harus yang Mendidik

Rita Pranawati, Wakil Ketua KPAI
Sumber :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

VIVA – Data pengaduan masyarakat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap perlanggaran hak anak dalam bidang pendidikan diungkap ke publik. Dari data itu terungkap, berdasarkan tren kasus pengawasan di bidang pendidikan, masih banyak kekerasan yang dialami oleh anak di sekolah salah satunya adalah kekerasan fisik.

Hari Anak Nasional, Jewel Xu Persembahkan Lagu Menyentuh: Rumah Apa Adanya

Salah satu kekerasan fisik yang sering terjadi adalah pemberian hukuman fisik. Padahal menurut Wakil Ketua Komisioner KPAI Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Rita Pranawati menyebut berdasarkan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 menyatakan dalam pendidik tidak boleh memberikan hukuman berupa tindakan fisik kepada siswa.

"Padahal Permendikbud Nomor 82 sudah jelas tidak boleh melakukan tindakan fisik. Kalau saya sendiri lebih suka menggunakan kata konsekuensi dan itu harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh siswa," kata Rita saat ditemui di Hotel Ibis Jakarta Pusat, Senin 23 Juli 2018.

1.310 Anak Binaan Dapat Remisi Hukuman, 38 Langsung Bebas

Dia melanjutkan, untuk mencegah hal ini, penting untuk membicarakan konsekuasi secara bersama antara siswa dan sekolah di awal kegiatan sekolah. Jikalau ingin memberikan hukuman atas tindakan siswa yang telah melanggar peraturan sekolah, kata dia haruslah yang mendidik.

Dan yang sering terjadi adalah tujuan guru memberikan hukuman untuk membuat efek jera padahal anak tak akan jera. "Pada kenyataannya anak tidak lah jera. Pada prinsipnya, kata dia hukuman yang diberikan haruslah membangun kesadaran anak akan apa yang diterimanya ketika dia berbuat salah."

Gen Zigma Debut Lewat Adikku Sayang di Hari Anak Nasional 2025

"Misalnya dia terlambat, guru bisa menyampaikan ke murid, 'Jika kamu terlambat kamu rugi' ini yang tidak terkomunikasikan dengan anak didik. Makanya konsekuensi itu menjadi pilihan bersama antara guru dan murid bisa dirundingkan seperti apa," kata dia.

Poster kampanye cegah korupsi

KPK: Korupsi Ajaran Sesat, Jangan Dianggap Budaya!

KPK menekankan di Hari Anak Nasional 2025 agar menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, bahwa korupsi adalah perbuatan hina, ajaran sesat dan menyesatkan

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025