- VIVA.co.id/Linda Hasibuan
“Jadi, sebagai perusahaan, kami mematuhi undang-undang tersebut. Sebagai perusahaan, Zoya harus memastikan kain yang digunakan sebagai kerudung dan busananya aman, nyaman, dan dalam proses pembuatannya sesuai syariat Islam,” kata Creative Director Shafira Corporate, Sigit Endroyono kepada VIVA.co.id, Rabu, 10 Februari 2016.
Iklan produk jilbab Zoya bersertifikat halal.
Dia mengakui, iklan yang dinilai kontroversial itu telah menaikkan penjualan kerudung Zoya 10 persen dari sebelumnya. “Walau pun sebenarnya hal tersebut bukan menjadi tujuan kami,” ujarnya menambahkan.
Dia berasumsi, kenaikan penjualan itu sesungguhnya bukan karena iklan, melainkan lebih karena konsumen merasa lebih aman ketika mengenakan produk yang sudah dijamin halal. “Karena customer (pelanggan) Zoya merasa terlindungi dan nyaman dengan upaya yang kami perjuangkan,” ujarnya berkilah.
Menurut dia, pada dasarnya semua jilbab halal dan baik. Jilbab menjadi tidak halal ketika, misalnya, proses pembuatan atau pencucian bahan bakunya tak suci atau terpapar najis. Maka, Zoya berinisiatif memastikan produknya bebas najis sehingga aman dikenakan untuk sehari-hari atau untuk beribadah.
Dia menuturkan, sertifikat halal itu tak mudah diperoleh. Menurut dia, MUI terlebih dahulu memeriksa dan menguji bahan baku kain kerudung Zoya. Semua diperiksa dengan detail untuk memastikan produk itu dibuat sesuai syariat Islam hingga dinyatakan lulus uji, lalu terbit sertifikat halal pada 19 Oktober 2014.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan label halal itu, perusahaanya harus merogoh kocek hingga tiga juta rupiah. Menurut dia, saat ini perusahaannya juga sedang memproses sertifikat halal dari MUI untuk produk lainnya. Namun, dia menolak menyebutkan.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, MUI sejatinya menerbitkan sertifikat halal untuk PT Central Georgette Nusantara, perusahaan yang memproduksi kain yang, di antaranya, dipakai untuk kerudung Zoya. “Jadi, (sertifikat halal) bukan (untuk) produsen kerudungnya,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 11 Februari 2016.
Ia mengaku mendapat informasi, Shafira Corporation meminta sertifikat kepada PT Central Georgette Nusantara sebagai bukti bahwa kerudung Zoya memang halal, sebagaimana disahkan MUI. Namun menurut dia, MUI tak lagi punya kewenangan untuk membenarkan atau mengoreksi hal itu.