Dankormar Uji Coba Rompi Anti Peluru Apung yang Akan Digunakan Prajurit Petarung Marinir di Medan Operasi

VIVA Militer: Dankormar Mayjen TNI Endi uji fungsi rompi anti peluru apung
Sumber :
  • Pen. Pasmar 1

Jakarta, VIVA – Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal (Mar) Endi Supardi hari ini menguji secara langsung Rompi Anti Peluru Apung yang akan digunakan untuk persiapan operasi tempur pasukan petarung Korps Marinir TNI AL. 

Komnas HAM Minta TNI Tutup Permanen Lokasi Pemusnahan Amunisi di Garut

Dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Penerangan Pasmar 1 Marinir, Rabu, 4 Desember 2024, Uji Fungsi Rompi anti peluru apung itu dilakukan di Lapangan Tembak Jusman Puger, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan. Sejumlah pejabat utama Korps Marinir TNI AL turut mendampingi proses uji coba Rompi anti peluru apung milik Marinir TNI AL tersebut. Diantaranya adalah Irkormar Brigjen TNI (Mar) Tri Subandiyana dan Komandan Pasmar 1 Marinir Brigjen TNI (Mar) Umar Faroeq.

Untuk diketahui, Rompi anti peluru apung merupakan sebuah inovasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan balistik sekaligus kemampuan apung di air. 

Temuan Komnas HAM: Ada Unsur Perencanaan dalam Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam

Rompi ini dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan prajurit Korps Marinir dalam menjalankan operasi di medan tempur, terutama di wilayah perairan.

VIVA Militer: Uji fungsi rompi anti peluru apung milik Korps Marinir TNI AL

Photo :
  • Pen. Pasmar 1
Letnan Nazarenko, Penari Ukraina Anggota Pasukan Elite Pembantai Tentara Rusia

Uji coba ini bertujuan memastikan keandalan rompi dalam situasi nyata, termasuk ketahanannya terhadap peluru dan efektivitasnya dalam menjaga stabilitas apung.

Partisipasi Danpasmar 1 dalam pengujian menunjukkan komitmen untuk memastikan kesiapan dan kualitas perlengkapan yang akan digunakan oleh prajuritnya.

Selain pejabat Korps Marinir, kegiatan ini juga diikuti oleh Kadisbekal yang diwakili oleh Kolonel Laut (T) Edi Wahyanta, Direktur Utama PT. Indo Arta Magenta William Alirudin, dan Direktur Operasional PT. Indo Arta Magenta Laksda TNI (Purn) Yaheskiel Katiandagho.

Ilustrasi jaksa.

Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Pengamat: Ini Kewajiban Konstitusional Negara

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa menuai respons beragam dari berbagai kalangan.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025