Ujian Teori Bikin SIM Bakal Digelar Secara Online

Ilustrasi ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Setiap orang yang hendak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

img_title Bukan Cuma Mobil Pribadi, SIM A Bisa untuk Kendaraan Niaga

Cara mendapatkannya adalah dengan mengunjungi Polres atau Polda sesuai domisili. Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya pemohon harus mengikuti dua jenis ujian, yakni teori dan praktik. Ujian teori dibutuhkan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan tentang aturan berlalu lintas, sesuai undang-undang yang berlaku.

img_title Sama-sama Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Bedanya SIM Nasional dan Internasional

Sementara, ujian praktik diadakan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar bisa mengoperasikan kendaraan bermotor.

Sampai saat ini, dua proses itu dilakukan secara offline di tempat pengajuan permohonan pembuatan SIM. Namun, ke depannya hal itu bakal berubah.

img_title SIM Hampir Habis? Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Sabtu 15 Agustus

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya bahwa siap melaksanakan kebijakan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengembangan pelayanan SIM dan Samsat di bidang Teknologi Informasi.

Salah satu yang sedang disiapkan, yakni ujian teori dalam bentuk online. Jadi, nantinya pemohon bisa menjalani proses tersebut tanpa perlu datang ke lokasi pembuatan SIM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi, untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Selasa 9 Februari 2021.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah Rp120 ribu untuk SIM A, dan Rp100 ribu untuk SIM C.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM menjadi dokumen wajib bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jenis SIM di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut