Hari ini Layanan SIM Tutup, Kapan Buka Kembali?

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • NTMC Polri

Jakarta, 31 Desember 2023 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu kelengkapan, yang harus dibawa setiap pengguna kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan segera habis harus diperpanjang.

img_title Sama-sama Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Bedanya SIM Nasional dan Internasional

Namun bagaimana dengan hari libur nasional, seperti hari ini yang merupakan bagian dari perayaan tahun baru? Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan tersebut, libur tahun baru jatuh pada tanggal 1 Januari 2024. Dalam rangka libur tersebut, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia ditiadakan untuk sementara yakni pada 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

img_title 1,12 Juta Pengguna Penyeberangan ASDP Nikmati Stimulus Pemerintah saat Libur Sekolah

Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tahun baru 2024 diberikan dispensasi. Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari libur.

Pelayanan SIM Keliling

Photo :
  • Instagram/Satpas Metro Jaya

img_title KAI Logistik Layani Pengiriman 1.425 Motor dari Yogyakarta Selama Libur Panjang Sekolah

Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2 dan 3 Januari 2024.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, pemberian dispensasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur tahun baru.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
2. Kartu Tanda Penduduk alias KTP dan salinannya
3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM menjadi dokumen wajib bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jenis SIM di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut