Sisi Lain Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"(Jadi sopir truk) itu ada pelatihan khusus, ada sertifikasi, ada uji praktek dan ketat juga. Jadi tidak boleh sembarangan," tegasnya.
Ukke pun menyampaikan aturan ini sudah tertera di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lebih lanjut, dalam video yang viral di media sosial tersebut juga dibanjiri oleh tanggapan-tanggapan dari warganet. Banyak yang mempertanyakan tentang keberadaan Polisi di Jalan Tol Halim tersebut.
Mengenai hal tersebut, Ukke mengungkapkan bahwa polisi tidak berjaga setiap 1 kilometer di Jalan Tol. Para Polisi PJR (Patroli Jalan Raya) ini melakukan patroli atau tidak menetap di titik-titik tertentu
"Polisi di Jalan Tol itu biasanya berpatroli, tidak menetap di satu titik. Tidak menetap di setiap satu kilometer, itu tidak mungkin. Biasanya itu di Gerbang Tol ada polisi yang berjaga, tapi bisa jadi sedang patroli," ungkap Ukke.