SIM Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 1 Mei 2024 - Bagi para pengguna kendaraan yang memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM dengan masa berlaku habis pada 1 Mei 2024, ada kabar gembira!

img_title Mendag Budi Nilai Harga Telur Rp 26 Ribu per Kg Masih di Bawah HAP, Idealnya Rp 30 Ribu

Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi mereka yang terdampak penutupan layanan SIM pada Hari Buruh Internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, layanan perpanjangan dan pembuatan SIM di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, akan diliburkan pada Rabu, 1 Mei 2024, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan libur nasional yang berlaku.

img_title Purbaya Minta Standardisasi Kargo Udara Segera Rampung Pangkas Biaya Logistik

Menyadari potensi penumpukan pemohon perpanjangan SIM setelah libur, Korlantas Polri menginformasikan bahwa dispensasi akan diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2024.

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

img_title Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Dispensasi ini memungkinkan mereka untuk melakukan perpanjangan SIM pada hari-hari berikutnya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pemilik SIM yang ingin memanfaatkan dispensasi ini dapat melakukan perpanjangan pada Kamis, 2 Mei 2024: Layanan SIM di Satpas, gerai SIM, dan SIM Keliling akan kembali beroperasi normal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Ilustrasi Bandara

Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara Naik Jadi 40 Persen, Kemenhub Ungkap Pertimbangannya

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengungkapkan, pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan besaran biaya tambahan.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut