Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 8 Juli 2024

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • YouTube

Jakarta, 8 Juli 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini untuk wilayah DKI Jakarta berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Polri

Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Nah, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Tragis Mobil di Tangsel Terbakar, Pria Lansia Tewas

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Toyota Fortuner Hybrid Resmi Dijual, Harganya Nyaris Rp1 Miliar

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan ditambah hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Toyota Fortuner vs Mitsubishi Pajero Sport: Mana yang Lebih Nyaman dan Terjangkau di 2025?
Viral pemotor dikejar Polisi karena lakukan pelanggaran lalu lintas

Terpopuler: Aksi Hukum Perusahaan Mobil Listrik hingga Insiden Viral di Jalan Raya

Berikut adalah rangkuman artikel terpopuler dari rubrik VIVA Otomotif pada Jumat, 6 Juni 2025, yang mencuri perhatian pembaca.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2025