Cara Ini Bisa Bantu Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor BBM

Ilustrasi Biofuel
Sumber :
  • instablogsimages.com

Tangerang – Seiring dengan usaha Pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah terus menggalakkan penggunaan bahan bakar yang lebih bersih untuk setiap kendaraan.

Harris selaku Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Kebtke Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan bahwa penggunaan BBM di Indonesia masih sangat tinggi.

"Berkaitan dengan sektor transportasi, mungkin lebih dari 90 persen itu mengkonsumsi BBM, ada solar, bensin," ujarnya dikutip VIVA Otomotif dalam acara FGC Penguatan Industri Otomotif di ICE BSD, Tangerang.

Lantaran tingginya penggunaan BBM untuk transportasi, Pemerintah melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor.

Ilustrasi mobil listrik.

Photo :
  • autoevolution

"Sebagian besar BBM yang dikonsumsi transportasi itu masih impor. Produksi kita 600 barrel per hari, sulit dinaikkan kecuali punya cadangan besar dan yang kita gunakan 1,5 juta (barrel). Jadi, sekitar 900 barrel impor," jelas Harris.

Adapun, Harris mengungkapkan beberapa cara untuk mengurangi ketergantungan impor BBM tersebut.

"Pertama,mengurangi BBM melalui biodiesel dan bioetanol. Indonesia saat ini sukses menerapkan B35 dan nanti akan menuju B40," tuturnya.

KAI Gandeng Deutsche Bahn Kolaborasi Dukung Transformasi Hijau dan Digital Sektor Perkeretaapian Indonesia

Kemudian cara kedua adalah melalui perubahan transportasi Internal Combustion Engine (ICE) menuju kendaraan listrik.

Lebih lanjut, sebelumnya diberitakan Kementerian Perindustrian sempat menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan ramah lingkungan EREV (Extended Range Electric Vehicle) bisa menjadi salah satu cara untuk tidak impor bahan bakar minyak lagi.

Korlantas Polri Siap Tak Pandang Bulu Tindak Kendaraan ODOL

Adapun, EREV ini memiliki cara kerja yang mirip dengan mobil Hybrid namun menggunakan baterai isi ulang, sebagai sumber tenaga dan kendaraan jenis ini bisa dipadukan dengan Biofuel.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Kakorlantas Imbau Media Tak Lagi Gunakan Istilah 'ODOL' dalam Pemberitaan Pelanggaran Angkutan Barang

Istilah 'ODOL' tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025