KPBB Soroti Kasus Kecelakaan Truk di Tol Ciawi
- Antara Foto
Bogor, VIVA – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyoroti kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 yang terjadi pada Selasa (4/2) malam.
Insiden ini melibatkan sebuah truk pengangkut galon air minum yang mengalami kegagalan fungsi rem, mengakibatkan delapan korban jiwa dan sebelas lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian, dugaan utama penyebab kecelakaan adalah kelebihan muatan yang membuat kendaraan kehilangan kendali saat melintasi jalur menurun.
Menurut hasil investigasi KPBB pada tahun 2021, banyak truk yang mengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) di jalur Sukabumi-Bogor membawa muatan melebihi batas yang ditentukan.
Foto truk pengangkut galon sebelum kecelakaan di tol Ciawia
- Tiktok: Bendiwijaya06
Dari penelitian tersebut, ditemukan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan muatan hingga 12.048 kg atau setara dengan 123,95% dari kapasitas normal, sedangkan 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg atau 134,57%.
“Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dikutip VIVA dari keterangan resmi Minggu 9 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa KPBB dan Masyarakat Peduli Air telah melakukan penelitian terkait praktik pengangkutan muatan berlebih ini dan mempublikasikan hasilnya sejak 2021.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan dan ditembuskan kepada berbagai kementerian terkait, termasuk Kepolisian, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Perdagangan.
Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan berencana memanggil perusahaan operator angkutan barang untuk dimintai keterangan terkait manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
Safrudin menegaskan bahwa pemilik barang harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan distribusi produknya.
“Mereka tidak bisa bersembunyi di balik perusahaan logistik. Jika muatannya melanggar aturan, pemilik barang harus ikut bertanggung jawab,” tuturnya.