Ada Mobil Harga Rp7 Jutaan di Lelang Barang KPK
- Instagram/anjiwardna
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang untuk sejumlah barang rampasan dari tindak pidana korupsi.
Barang-barang tersebut cukup beragam dan terbagi ke dalam dua kategori, yaitu barang tidak bergerak dan barang bergerak, sebagaimana tercantum dalam Katalog Lelang KPK periode Juni 2025.
Untuk kategori barang tidak bergerak, KPK melelang sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga apartemen.
Sementara itu, pada kategori barang bergerak, tersedia pilihan seperti tas, sepeda, ponsel, serta kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor.
Namun, proses lelang kali ini rupanya tidak seramai yang dibayangkan. Hal ini diungkap oleh akun Instagram @anjiwardna, dikutip VIVA.
"Ngecek barang lelang KPK kirain bakalan ramai ternyata sepi ya. Padahal pegawai KPK di sini tuh helpful banget ya mereka bakal jelasin satu barang yang dilelang itu apa aja," tulisnya dalam unggahan video.
Dalam video tersebut, diperlihatkan beberapa mobil yang dilelang, seperti Chevrolet Spark dengan harga limit mulai dari Rp56 jutaan, serta VW Caramel dengan harga limit hanya Rp17 juta.
Yang paling menarik perhatian, ada mobil Proton Exora tahun 2013 yang dilelang dengan harga limit hanya Rp7,4 juta.
"Ada mobil Proton Exora tahun 2013 cuman buka harga Rp7,4 juta, kondisi interiornya masih rapih orisinil, sayangnya disini aki mesinnya udah soak jadi kita enggak bisa nyalain, tapi ini masih bagus, cuma ada sedikit cacat belang di bemper," jelas pengunggah video tersebut.
Selain mobil, dalam tayangan juga memperlihatkan adanya sepeda dan barang lainnya yang turut dilelang.
Adapun, bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang mobil atau motor KPK, pelaksanaan lelang akan digelar secara daring pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui situs resmi lelang.go.id.
Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran, dan pelunasan wajib dilakukan maksimal lima hari kerja setelah lelang berlangsung.
Untuk barang bergerak, pembeli akan dikenakan biaya tambahan sebesar 3 persen dari harga lelang yang dimenangkan.