Daftar Diskon Pajak Kendaraan Agustus 2025, Termasuk Jakarta

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Bulan Agustus 2025 menjadi momentum penting bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. Hampir seluruh provinsi menggelar program ini dengan ragam insentif untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Mobil Listrik Seres E1 Dihajar Diskon di GIIAS 2025, Jadi Segini

Dari penelusuran VIVA Otomotif Senin 4 Agustus 2025, di Aceh pembebasan pajak progresif masih berlaku hingga akhir 2025 berdasarkan Pergub Aceh No. 37 Tahun 2024. Kendaraan yang membayar PKB dan BBNKB dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama program berjalan.

Provinsi Riau menawarkan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang taat selama tiga tahun terakhir dan diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk. Bahkan untuk tunggakan bertahun-tahun, cukup membayar pokok pajak dua tahun saja sebelum program berakhir 19 Agustus 2025.

Mobil Listrik Ini Dapat Diskon Ratusan Juta Jika Beli di GIIAS 2025

Sumatera Barat meluncurkan program pemutihan yang berlangsung dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini mencakup pembebasan tunggakan pokok, denda pajak kendaraan, BBNKB kedua, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Di Lampung, program pemutihan diperpanjang sampai 31 Oktober 2025 dan mencakup penghapusan tunggakan pokok, denda, pajak progresif, serta pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun bagi kendaraan mutasi masuk. Provinsi ini juga memberikan bebas bea balik nama kendaraan bekas.

Hadiah Kemerdekaan dari Prabowo, Bayar MRT-LRT Rp80 hingga Diskon 80%

Banten juga memperpanjang program pemutihan karena tingginya animo masyarakat. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga 2024 bisa menikmati pembebasan pokok dan sanksi PKB asal membayar pajak tahun berjalan hingga 31 Oktober 2025.

Di DKI Jakarta, pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB berlangsung sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat secara otomatis mendapat penghapusan sanksi administrasi tanpa perlu permohonan tambahan saat melakukan pembayaran.

Jawa Barat turut memperpanjang program pemutihan hingga akhir September 2025. Keputusan ini diambil setelah melihat antusiasme warga yang tinggi untuk mengikuti program yang semula berakhir Juni 2025.

Pemprov DIY mengadakan program pemutihan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Warga bisa memanfaatkan pembebasan denda pajak, bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Di Jawa Timur, pemutihan pajak diberikan bagi pemilik kendaraan roda dua dari kalangan kurang mampu, ojek online, dan kendaraan roda tiga dengan nilai pajak maksimal Rp500.000. Program ini berlaku 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dan diperluas hingga akhir tahun untuk jenis kendaraan tertentu.

Provinsi Bali mengambil langkah berbeda dengan menghapus total pajak progresif kendaraan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bersifat permanen dan berlaku untuk semua jenis kendaraan yang tercatat di wilayah Bali.

NTB meluncurkan program diskon dalam enam klaster, termasuk pembebasan pajak kendaraan bagi masyarakat miskin, veteran, dan disabilitas. Program ini berlangsung dari 1 Juli sampai 30 September 2025 dengan potongan hingga 50 persen.

Sementara itu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan juga memberikan insentif besar-besaran. Dari diskon hingga 40 persen, penghapusan denda, hingga gratis BBNKB bagi kendaraan mutasi masuk ke wilayahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya