Tilang di Tempat Kini Semakin Canggih

Ilustrasi tilang ETLE Mobile
Sumber :
  • Korlantas Polri

Bandung, VIVA - Upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas terus dilakukan kepolisian, salah satunya melalui uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Polresta Bandung. Inovasi ini memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran secara langsung di lapangan alias tilang di tempat, dengan dukungan teknologi digital.

img_title Betrand Beto Bakal Diperiksa Polisi Terkait Laporan Dugaan Kekerasan Seksual

Berbeda dengan ETLE berbasis kamera statis, sistem handheld mengandalkan perangkat genggam yang dioperasikan langsung oleh petugas. Melalui ponsel pintar khusus yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi, setiap pelanggaran dapat direkam dan diproses secara real-time.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa ETLE Handheld dirancang untuk melengkapi sistem pengawasan yang sudah lebih dulu berjalan. Menurutnya, kehadiran perangkat ini memperluas jangkauan penindakan, terutama di titik-titik yang belum terpasang kamera pengawas.

img_title Polisi Beri Kabar Terbaru Tewasnya Fajar Sahrudin di GBK: Ditemukan Cairan yang Dicurigai Penyebab Kematian

“ETLE Handheld ini sifatnya melengkapi, karena sebelumnya kami sudah memiliki ETLE statis, mobile, dan portable. Dengan sistem genggam, pengawasan bisa lebih fleksibel,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 19 Januari 2026.

Dalam praktiknya, petugas cukup memotret pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di jalan. Setelah gambar diambil, data pelanggaran langsung dikirim ke sistem pusat untuk diproses secara otomatis, termasuk identifikasi kendaraan dan pemiliknya.

img_title Laga Persija Vs Persib Kondusif, Polisi: Suporter Tinggalkan GBK dengan Aman

“Begitu difoto, data langsung masuk ke dasbor pusat. Sistem akan mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, jenis kendaraan, hingga kategori pelanggarannya,” kata Sigit. Proses ini dinilai mampu mengurangi potensi kesalahan pencatatan yang kerap terjadi pada penindakan manual.

Setelah data tervalidasi, petugas dapat mencetak surat konfirmasi pelanggaran langsung di lokasi menggunakan perangkat pemindai portabel. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses penindakan lebih transparan dan efisien bagi petugas maupun masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sigit menambahkan, pelanggar tetap diberikan opsi penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelanggar bisa memilih membayar denda melalui BRI atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal,” jelasnya.

Pada tahap awal, ETLE Handheld difokuskan untuk menindak pelanggaran yang mudah dikenali secara visual. Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.

Pengamanan aksi unjuk rasa Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) di kawasan DPR RI Senayan

Kawal Aksi Petani di Gedung DPR, Sebanyak 448 Polisi Dikerahkan

Sebanyak 448 personel Polres Metro Jakarta Pusat diterjunkan untuk mengamankan penyampaian aspirasi Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) di DPR.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut