Lupa Bawa SIM Tak Perlu Khawatir Kena Tilang
Selasa, 26 Mei 2026 - 10:10 WIB
Sumber :
Dengan hadirnya layanan digital tersebut, pengendara kini memiliki alternatif yang lebih praktis. Jadi ketika SIM fisik tertinggal di rumah, tidak perlu langsung panik selama layanan digital sudah dimanfaatkan dengan baik.
Baca Juga
Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
SIM menjadi dokumen wajib bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jenis SIM di Indonesia.
VIVA.co.id
26 Agustus 2026