Naik Motor Sembari Merokok, Siap-siap Dipenjara

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Pixabay/karosieben

VIVA – Sampai saat ini, masih terlihat pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara di jalan. Tindakan itu jelas mengancam keselamatan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Kecelakaan KA di Magetan Terjadi saat Palang Kereta Terbuka, Penjaga Perlintasan Diperiksa

Pasal 106 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang nekat merokok saat mengendalikan motor dimungkinkan untuk ditindak petugas kepolisian.

KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Pemotor di Magetan, 4 Tewas

"Iya, bisa ditindak. Dalam tata cara berlalu lintas, seseorang harus dalam keadaan wajar dan konsentrasi. Tidak boleh melakukan kegiatan yang memengaruhi konsentrasi, termasuk merokok," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA.

Kata dia, bila pengendara melanggar aturan tersebut, maka polisi tak segan-segan bisa menindak dengan aturan yang telah dibuat, yakni berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.

Aksi Perempuan Pegang Setang Motor Terbalik Tuai Sorotan, Ini Bahayanya

"Bisa dikenakan pasal 283. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujarnya. (ase)

Anak remaja pindahkan kursi ke tengah jalan.

Pindahkan Kursi ke Tengah Jalan, Tiga Remaja Usil Ini Sebabkan Pengendara Motor Kecelakaan

Sebagai informasi bahwa rekaman CCTV yang beredar di media sosial ini dilakukan sekitar pukul 03.20 hingga menyebabkan insiden kecelakaan pada pukul 03.46.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025