Catatan Untuk Rombongan Mobil yang Diamankan Polisi di Tol Andara
Senin, 24 Januari 2022 - 10:50 WIB
Sumber :
- Korlantas Polri
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Debt Collector Tantang Polwan Saat Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang, Endingnya...
Aksi seorang debt collector di Tangerang bikin geger jagat maya. Bagaimana tidak, dia nekat tantang polwan saat mau menarik mobil.
VIVA.co.id
5 Oktober 2025