Walaupun Mobil Sejuta Umat Tapi Toyota Avanza Bisa Jadi Sorotan di Jalan

Viral Toyota Avanza pelat nomor khusus
Sumber :
  • Screenshot Tiktok

VIVA – Kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagai identitas.

Di Indonesa pelat nomor yang terbuat dari bahan kaleng itu bertuliskan sejumlah huruf dan angka, jika sebelumnya menggunakan warna dasar hitam, kini menjadi putih dengan warna hitam pada huruf, dan angka.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor, dan dilarang untuk mengubah warna, bentuk, tulisan, atau dimodifikasi.

Pada UU Nomor 29 tahun 2009, Pasal 68 ayat 3, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Pelat nomor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.

Peraturan terkait pencantuman kode wilayah di sisi kiri, dan nomor kendaraan kemudian diatur dalam pasal 280, setiap motor, mobil, kendaraan komersial wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Untuk warga sipil pelat nomor yang digunakan memiliki warna dasar hitam, dengan kombinasi huruf, dan empat angka berwarna putih. Namun bisa juga mereka membuat pelat khusus dengan jumlah angka yang diatur.

Konsekuensinya biaya pajaknya lebih mahal, namun tidak sedikit pemilik mobil yang menerapkan pelat nomor khusus sesuai keinginannya, seperti yang digunakan oleh salah satu pemilik Toyota Avanza lawas yang diunggah akun Tiktok @kleanzy.id.

Toyota Avanza berwarna silver itu menjadi sorotan warganet lantaran melalui foto yang diunggah terlihat mobil sejuta umat itu pakai pelat nomor yang tidak biasa, yaitu hanya punya satu huruf sebagai kode wilayah di bagian depan, dan satu angka, yaitu Z 2 tanpa ada huruf di belakangnya.

"Dikasih paham sama satu digit blank," tulis status postingan tersebut, dikutip, Rabu 12 Februari 2025.

Melihat Avanza pelat Z 2 tersebut warganet berbondong-bondong memberikan komentar, sebagian besar penasaran dengan harga pembuatannya, dan pajak yang perlu dibayar pemiliknya per tahun.

Biaya pembuatan pelat nomor cantik itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian.

Biaya pembuatannya itu tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf, untuk satu angka tanpa huruf di belakang sekitar Rp20 jutaan, namun jika satu digit angka dilengkapi huruf di belakang Rp15 jutaan.

6 Mobil Bekas Matic di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Irit dan Nyaman untuk 2025

Sebelumnya Toyota Avanza itu muncul, ada juga Honda Brio di Jakarta yang pernah tertangkap kamera memiliki pelat nomor B 1.