Ini Sederet Pajak yang Bikin Mobil di Indonesia Jadi Lebih Mahal

Mobil bekas Honda Jazz di Depok
Sumber :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

Jakarta, VIVA –  Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mengungkapkan bahwa harga mobil di Indonesia termasuk yang cukup mahal. Ini dikarenakan pengenaan beberapa jenis pajak dengan tarif yang tinggi.

Ini Penyebab dan Solusi Jika Air Wiper Mobil Tak Keluar

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, dia mengatakan bahwa setiap pembelian mobil di Indonesia dikenai PPN dan PPnBM sehingga membuat harga on the road jadi naik. Itu juga yang disorot oleh banyak negara.

Kukuh mengaku, saat berkesempatan menjadi pembicara dalam forum internasional di Vietnam, dirinya mendapatkan komplain dari Amerika Serikat (AS). Saat itu, pihak AS menyebut, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya tinggi. 

Nissan Angkat Suara Perihal Rumor Penutupan Beberapa Pabrik

Booth Wuling di IIMS 2025

Photo :
  • Wuling Motors

"Saya pernah berbicara dalam forum internasional di Vietnam, itu dapat komplain dari Amerika, (mereka bilang) Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi setelah Singapura. Saya kaget benar," ujar Kukuh, belum lama ini.

Tak Ada Korban Jiwa, Polisi Ungkap Kerugian Akibat Jebolnya Tembok di Pasar Minggu karena Banjir

Dia mencontohkan sebuah mobil dari pabrik yang hanya bernilai Rp100 jita, tapi saat ke konsumen bisa capai Rp150 jita. Belum lagi konsumen harus membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu pemilik mobil juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kepemilikan mobilnya setiap tahun. Tingginya pajak itu lah yang membuat konsumen berpikir lagi untuk membeli mobil, dan berdampak penjualan yang jadi lesu.

Ilustrasi STNK dan BPKB

Photo :
  • Arianti Widya

Hal senada disampaikan Penelitian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkap bahwa 42 persen harga dari kendaraan di Indonesia merupakan pungutan pajak. 

Pajak-pajak tersebut diantaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12 persen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1,2 persen hingga Opsen PKB yang diterapkan daerah.

"Jadi 42 persen dari harga on the road mobil itu ya pajak yang dibayarkan," tutur Peneliti dan Pengamat Otomotif LPEM FEB UI Riyanto dalam kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya