BMW Buka Suara Usai Gugatan Merek M6 Ditolak Pengadilan

BMW M6 Gran Coupe
Sumber :
  • VIVAnews/Herdi Muhardi

Jakarta, VIVA – BMW Group Indonesia buka suara terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan mereka terhadap PT BYD Motor Indonesia mengenai penggunaan merek dagang “M6”.

Mobil Baru BYD Meluncur Akhir Bulan Depan, Harganya Rp300 Jutaan

Meski mengalami kekalahan, BMW tetap menunjukkan sikap kooperatif dan menjunjung tinggi proses hukum yang berlangsung.

“BMW Group Indonesia menghormati putusan terbaru dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa gugatan pelanggaran merek dagang atas penggunaan merek M6 yang diajukan oleh BMW AG, perusahaan induk dari BMW Group, tidak dapat diterima,” ujar Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, saat dihubungi VIVA.

Wuling Siapkan Mobil Baru Pesaing BYD Dolphin, Harga Rp100 Jutaan

Jodie menjelaskan, keputusan majelis hakim bukan menolak substansi klaim yang diajukan, melainkan lebih pada aspek prosedural.

"Pengadilan mengambil keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, dengan menyimpulkan bahwa perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan," katanya.

Pakai Baterai BYD Mobil Listrik Terbaru Hyundai Siap Dipasarkan Tahun Ini

Ia pun menegaskan bahwa pengadilan belum sampai pada tahap memeriksa inti dari gugatan pelanggaran merek tersebut.

Kendati demikian, BMW tetap berpegang teguh pada prinsip perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi utama reputasi global mereka.

“BMW senantiasa menjunjung tinggi standar tertinggi dalam melindungi brand dan kekayaan intelektual. Komitmen ini mencerminkan tanggung jawab jangka panjang BMW kepada pelanggan dan mitra di seluruh dunia,” kata Jodie.

Menurutnya, nama M6 bukan sekadar angka, melainkan simbol dari warisan panjang inovasi dan performa BMW.

“Merek dagang M6 telah merepresentasikan puluhan tahun inovasi di industri otomotif, performa, dan kepemimpinan dalam desain, semua yang menjadi identitas dari brand BMW,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, BMW Group Indonesia saat ini tengah mengkaji lebih lanjut putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“BMW menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural,” tutur Jodie.

BYD M6

Photo :
  • Yunisa Herawati

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini secara resmi menolak gugatan yang diajukan BMW AG terkait penggunaan nama ‘M6’ oleh BYD Motor Indonesia.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H. pada 25 Juni 2025 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pihak BMW tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah),” tulis keterangan putusan Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya