Angin Segar Buat Para Pemilik Ford di Indonesia
- www.indianautosblog.com
Sejauh ini, sudah ada enam kandidat yang tertarik untuk menjadi pihak ketiga.
Namun, pihak FMI masih belum mau memberikan informasi terkait pihak-pihak mana saja yang tertarik.
"Yang pasti, saat ini kami dalam tahap finalisasi kandidat pihak ketiga yang akan menyelenggarakan layanan purna jual dan suku cadang kendaraan Ford di Indonesia," katanya.
Diketahui, PT FMI sebagai agen tunggal pemegang merek (APM) Ford di Indonesia, belum lama ini membuat pengumuman mundur dan menyatakan bakal menghentikan seluruh operasinya di Tanah Air. Sedianya, langkah itu akan dilakukan pada pertengahan tahun ini, tepatnya Juni 2016.
Namun, belakangan ada salah seorang konsumen Ford yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat ialah David Tobing. Dia yang notabene pemilik Ford Everest 2,5 XLT lansiran 2006, merasa dirugikan dengan keputusan Ford hengkang dari Indonesia.
Dalam keterangannya, David Tobing merasa dirugikan dengan kelanjutan dukungan layanan purna jual, serta suku cadang mobil Ford-nya. David akhirnya secara resmi melayangkan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor pendaftaran No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel.
Perkara gugatan tersebut akhirnya berujung damai, dimana FMI menyatakan tak akan menutup kuku bisnisnya di Indonesia hingga ada pihak ketiga yang meneruskan layanan Ford di Indonesia. Diketahui, keputusan damai itu ditandantangani Presiden Direktur FMI, Bagus Susanto dan David Tobing. (asp)
