Stiker Iklan di Kaca Mobil Bikin Gagal Fokus

Mobil jadi papan reklame berjalan
Sumber :
  • Founder Karads

VIVA.co.id – Pemasangan iklan produk di kaca mobil saat ini sedang menjamur. Sebab, pengguna mobil bisa dapat keuntungan yang menjanjikan. Tetapi, apakah pemasangan stiker iklan di kaca belakang ini aman untuk berkendara?

Terbongkar! 10 Cara Jitu Menghasilkan Uang dari YouTube, Siap Jadi Sultan Konten?

Pendiri, sekaligus Chief Executive Officer Karads, I Made Harta Wijaya mengatakan, pada Undang-undang Lalu Lintas tidak ada pasal yang menunjukkan bahwa tidak boleh memasang stiker di kaca belakang. Dia mengklaim, pemasangan stiker tidak menggangu visibilitas.

"Tidak menghalangi sama sekali (pandangan ke belakang). Dan, stiker yang kami pasang satu arah, dari dalam masih bisa melihat keluar. Yang enggak bisa itu dari luar ke dalam," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Prilly Latuconsina Kehilangan Projek Iklan 2 Tahun: Ada Sosok di Baliknya?

Lanjut dia, untuk mobil pribadi memang tidak ada aturan tidak boleh memasang stiker. Terkecuali untuk angkutan umum, di mana ada aturan penggunaan ketebalan kaca film.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan sempat merazia angkutan umum yang menggunakan kaca film terlalu gelap. Aturan kaca film ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM/439/U/1976. Di dalam aturan ini, kaca film angkutan umum minimal mampu menembuskan cahaya 70 persen.

Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Disebut Rugikan Industri Periklanan dan Kreatif hingga Rp 9 Triliun

Sedangkan menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), Jusri Pulubuhu, kendaraan apapun yang memasang iklan di kaca mobil mengurangi unsur keselamatan.

"Desain, atau gambar dapat menyita perhatian pengendara lain, dan ini memecah konsentrasi pengguna jalan lainnya. Jadi, bukan bahaya buat pemilik mobil, tetapi orang lain," tuturnya. (asp)

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).

Dinilai Merugikan, Asosiasi Periklanan Desak Aturan Iklan Rokok di RPP Kesehatan Ditinjau Ulang

Pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut dinilai sangat rumit untuk diimplementasikan, dan akan menimbulkan multitafsir bahkan kerugian di lapangan bagi asosiasi.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2024