Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Berlaku di Jakarta

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI, Anies Baswedan akhirnya resmi memasukkan sepeda motor, ke dalam aturan pengendalian lalu lintas dengan membatasi jumlah kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap atau Gage. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020.

Pergub tersebut diteken pada Kamis 4 Juni kemarin, dan mulai berlaku pada hari yang sama. Isinya mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Baca juga: Harga Fortuner Bekas Lebih Murah dari LCGC Baru

Dikutip VIVA Otomotif dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov DKI, Minggu 7 Juni 2020, aturan Gage untuk sepeda motor tertuang dalam pasal 17, yang berisi:

(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;

b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan i kapasitas kendaraan;

c. pengendalian parkir pada luar ruang (off street)

Ada Kabar Baik untuk Penggemar Motocross

Pasal berikutnya berisi tentang penjabaran dari aturan tersebut. Yakni, mobil dan motor yang memiliki pelat nomor ganjil pada angka terakhirnya tidak diizinkan melintas di kawasan pengendalian lalu lintas yang diatur sistem Gage, saat tanggal genap. Begitu juga sebaliknya.

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

Terpopuler: Bocah Pesepeda vs Ojol Bikin Kecewa, Besarnya Diskon Suzuki Jimny

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil;

Terpopuler: Viral Pesepeda Kelahi dengan Ojol, Mobil Listrik BYD Pesanan PLN

c. nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi Minta Maaf Buat Sengsara Rakyat, Wanita Tewas Usai Mukena Terlilit Ban Motor

Sejumlah artikel masuk dalam deretan artikel terpopuler di kanal News VIVA sepanjang Kamis, 6 Maret 2025, salah satunya mengenai permintaan maaf Dedi Mulyadi

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025