Kapan Ganjil Genap untuk Motor Mulai Berlaku?

Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Gubernur DKI, Anies Baswedan memutuskan untuk memasukkan sepeda motor, ke dalam jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya di Jakarta. Pembatasan itu diberlakukan, dengan menggunakan sistem ganjil genap.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020. Pada pasal 17, disebutkan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar transisi, mobil dan sepeda motor beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Baca juga: Baru Keluar Diler, Harga Motor Matik Ini Turun Hampir Rp4 Juta

Ketentuannya sama seperti Gage yang sebelumnya berlaku untuk mobil, hanya sepeda motor dengan angka terakhir di pelat nomor yang sesuai dengan ganjil atau genap tanggal pada hari itu, yang diperbolehkan melintas di ruas-ruas tertentu.

Lantas, kapan aturan itu mulai berlaku?

Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku, masih menunggu informasi dari Pemprov DKI Jakarta perihal kapan kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan.

“Kami masih menunggu putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada. Kami belum tahu, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil-genap,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Minggu 7 Juni 2020.

Viral Profil Pink dan Hijau di Medsos, Ternyata Ini Makna di Baliknya

Sambodo menjelaskan, meski Pergub diteken pada Kamis 4 Juni kemarin, namun hingga saat ini pihaknya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem Gage di Jakarta.

“Ganjil-genap belum diberlakukan selama 7 hari ke depan. Selama 7 hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet dan volume meningkat, akan kami berlakukan kembali,” tuturnya.

Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Lindas Driver Ojol

Papan pemberlakuan Peraturan Ganjil/Genap di jalan protokol di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, aturan sepeda motor terkena sistem Gage tidak berlaku untuk para pengendara ojek online. Hal itu tertuang dalam pasal 18 ayat (2) butir k:

Ketum Asosiasi Pengemudi Ojol Pertanyakan Pertemuan Gibran dengan Driver Ojol: Bukan Bagian dari Kami

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Kompol Cosmas Kaju Gae

Sambil Menangis Begini Pengakuan Lengkap Kompol Cosmas Pasca Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Maut

Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, buka suara usai divonis pecat dari Polri.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025