Viral Pengendara Diduga Aparat Kena Amuk karena Lawan Arus, Ini Aturan dan Sanksinya

Viral pengendara diduga aparat melawan arus
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, VIVA –  Pemandangan kendaraan yang melawan arus sering terjadi di beberapa jalan, meski sepele bagi sebagian orang padahal tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar. Terbaru, viral pengendara motor yang diduga seorang aparat melawan arus.

Dalam video viral yang di unggah akun X  @neVerAl0nely pada Jumat (17/01/2025). Nampak seorang pemotor sedang "diamuk" oleh para relawan yang kerap menghentikan para pengendara yang lawan arus.

"Aparat ini adu mulut saat di suruh puter balik karena dia lawan arus," bunyi keterangan video tersebut.

Namun tidak dijelaskan lokasinya dimana, namun terlihat warga tersebut dengan nada keras memarahi diduga seorang oknum aparat yang melawan arus. Video ini pun jadi perdebatan, karena tindakan relawan yang dinilai berlebihan dalam penindak pemotor lawan arus.

Terlepas dari itu, lawan arus merupakan salah satu jenis pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain. Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

“(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Yusril-Otto Sepakat Tim Investigasi Independen Usut Demo Tak Perlu Dibentuk

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Photo :
  • Korlantas Polri

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Anaknya Viral Sindir Sri Mulyani Agen CIA, Purbaya: Dia Nggak Ngerti, Masih Kecil

Korlantas Polri melalui penjelasan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin menjelaskan, “Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris dalam keterangan tertulis.

Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.

Pemotor Gaya-gayaan Freestyle Malah Tabrak Pemotor Lain sampai Tewas
Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila

Kepala Sekolah di Pringsewu Bolos 3 Bulan, Wakil Bupati Murka: Gaji Bapak Tidak Halal!

Kepala Sekolah di Pringsewu ketahuan bolos 3 bulan tanpa absen. Wakil Bupati Umi Laila murka dan ancam evaluasi jabatan hingga copot.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025