Copot Pelat Nomor Motor hingga Ditutupi Masker Demi Hindari ETLE adalah Pelanggaran
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Berbagai cara dilakukan para pelanggar lalu lintas agar tidak terkena tilang elektronik atau ETLE. Mulai dari copot pelat nomor belakang, hingga ditutupi dengan masker agar tak terekam oleh kamera tilang elektronik.
Hal-hal tersebut sering ditemui di jalanan Jakarta. Hingga akhirnya, pihak kepolisian pun melakukan tilang manual kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran itu demi mengakali tilang elektronik.
"Temuan kendaraan roda dua TNKB-nya dibalik, lanjut pelat nomor belakang tidak terpasang. Demikian dilakukan penindakan dengan tilang manual," ujar Polisi dalam video yang diunggah oleh akun X TMC Polda Metro, dikutip Kamis 15 Mei 2025.
Fenomena tak ada pelat nomor di bagian belakang, biasanya dilakukan para pemilik motor dengan berbagai alasan. Mulai dari copot, pelat bergetar, dudukannya patah, belum bayar pajak, atau yang mencoba melindungi privasi hingga tilang elektronik.Â
Embed Twitter
Dengan kondisi ini, bila ada kejadian di jalan tentunya tak bisa mengindentifikasi motor tersebut. Perlu dicatat, bahwa penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah diatur secara resmi.Â
Aturannya, pemasangan TNKB juga harus di dua sisi, yakni bagian depan dan belakang. Selain itu, pelat nomor menjadi bukti legitimasi bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan atau diregistrasikan di kepolisian (Samsat).Â
Sanksi pelanggaran karena tidak memasang pelat nomor sudah diatur di dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku bisa ditindak pidana dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Motor tanpa pelat nomor belakang demi hindari ETLE
- Tangkapan Layar
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa Polisi akan menindak tegas pelanggaran itu. Dia mengingatkan kembali mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor yang benar dan sesuai undang-undang.
"Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja.Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya.Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban," ujar Ojo di akun TMC Polda Metro Jaya.
"Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah pelanggaran," lanjutnya.