Video Detik-detik Pemotor Lawan Arah di Bogor Tewas Tertabrak Mobil

Ilustrasi kecelakaan di Vietnam
Sumber :
  • VN Economy

Bogor, VIVA –  Viral di sosial media video detik-detik kecelakaan yang menimpa pemotor lawan arah di Bogor. Akibat insiden tersebut, salah satu penumpang motor pun tewas.

Seperti dilihat dalam video dashcam mobil yang diunggah oleh akun Instagram thepaparock, kejadian itu berlangsung di Jalan Padjajaran yang merupakan satu arah pada 28 Mei 2025. Nampak, pemotor yang melawan arah itu melaju motornya dengan kencang.

Parahnya, motor itu berada di tengah jalan dan tak memakai helm. Motor akhirnya bertabrakan dengan motor lain hingga terjatuh ke aspal.

Di saat bersamaan datang mobil Fortuner, dan salah satu penumpang motor terpental hingga tertabrak mobil itu. Sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian membantu mengevakuasi korban.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, mengungkapkan bahwa korban datang dari arah Tugu Kujang dengan melawan arah. Akibatnya pengemudi motor luka-luka, namun penumpangnya tewas.

"Pengendara mengalami luka-luka, sedangkan penumpang setelah mendapatkan perawatan di RS (Rumah Sakit) PMI meninggal dunia," ujar AKP Santi Marintan.

Polisi masih melakukan penyelidikan perihal alasan pengendara motor itu melawan arah, sebab pengendara masih dalam perawatan. Kini, video kecelakaan itu pun viral di sosial media.

Motor Terseret, Pengendara Tewas Mengenaskan Terlindas Trailer di Pademangan

Bahaya Melawan Arah

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Photo :
  • Korlantas Polri
Mayat Pria Ditemukan di Semak-semak Tanjakan Benyeng, Motornya Masih Menyala

Sebenarnya, apabila melihat fakta di lapangan, kecenderungan melawan arus di jalan raya sejatinya bukan lagi perilaku mengejutkan. Sebab, hampir setiap hari—terutama di jam-jam sibuk—hal itu sering terjadi. 

Padahal, ada aturan tegas yang melarangnya. Bahkan, denda atau hukuman yang termaktub di dalamnya boleh dibilang cukup berat. Aturan mengenai pelarangan melawan arus, tertuang di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ pasal 287 ayat satu. 

Dalam 2 Minggu Ada 3 Kecelakaan Transjakarta, Pemprov Ungkap Penyebabnya

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu." bunyi pasal tersebut.

Di sisi lain, nelawan arah sangat berbahaya. Karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal karena pengendara yang melaju normal tidak memiliki waktu untuk bereaksi terhadap kendaraan yang datang dari arah berlawanan. 

Pria ngaku anggota pukul pegawai dari Artis Zaskia Adya Mecca

Oknum 'Anggota' yang Hajar Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Prajurit TNI, Kini Sudah Diamankan

Pelaku penganiayaan terhadap Fadisal yang merupakan pegawai artis Zaskia Adya Mecca, terkonfirmasi seorang oknum prajurit TNI.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025